Menu

Tak Pedulikan Larangan Presiden Jokowi, Menteri Ini Tetap Nekat Rombak Pejabat Eselon I

Satria Utama 7 Aug 2019, 10:36
Enggartiasto Lukita
Enggartiasto Lukita

RIAU24.COM -  Meski Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan larangan untuk merombak susunan pejabat di kementerian dan BUMN, namun Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tetap nekat merombak susunan pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal di bawah Kementeriannya.

Enggar diketahui mengganti tujuh pejabat eselon I di bawah Kementerian Perdagangan. Ia mengatakan dirinya yakin formulasi pejabat eselon I yang baru dilantik dapat memenuhi proporsi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas Kementerian. "Susunan baru Pejabat Eselon I Kemendag ini diharapkan dapat memimpin kinerja Kemendag lebih baik lagi dalam memenuhi mandat Presiden," kata Enggar seperti dilansir Tempo, Rabu 7 Agustus 2019.

Adapun posisi yang mengalami perombakan adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.

Pergantian pejabat Kementerian Perdagangan tersebut diketahui berlangsung tepat seusai Presiden Jokowi melarang para menterinya untuk membuat keputusan, termasuk merombak jabatan-jabatan di BUMN dan kementerian sampai Oktober 2019. "Para menteri diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis dan juga penempatan atau penggantian jabatan-jabatan atau posisi tertentu," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.

Lebih jauh Moeldoko mengatakan, imbauan Jokowi disampaikan saat rapat sidang kabinet pada Senin kemarin. Imbauan berlaku hingga pelantikan Presiden Jokowi untuk periode keduanya. "Ini kan saat-saat kritis ya, relatif tinggal berapa bulan. Jadi, jangan sampai nanti punya beban ke depannya, itu aja sebenarnya," kata Moeldoko di Istana Negara, kemarin.***

 

Sambungan berita: R24/bara
Halaman: 12Lihat Semua