Menu

Besok, Polda Riau Akan Umumkan Tersangka Perusahaan Pembakar Lahan

Khairul Amri 8 Aug 2019, 22:18
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua tersangka pembakar lahan yang berasal dari Koorporasi (Perusahaan), yang diduga terbukti melakukan pembakaran.

Namun, perusahaan apa yang telah terbukti melakukan pembakaran lahan tersebut Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo masih belum menjelaskannya ke publik.

"Saya pastikan satu tersangka masuk wilayah koorporasi dan yang satunya lagi akan menyusul," ujarnya saat rapat penanggulangan bencana Karhutla bersama Gubernur Riau di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis, 8 Agustus 2019.

Namun ia tak menyebutkan nama perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. "Tidak perlu saya sampaikan disini (nama perusahaan), karena besok saya akan konfrensi pers dengan media, tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh polda Riau," tutup Kapolda Riau, Irjenpol Widodo Eko Prihastopo.

Sejauh ini Polda Riau telah menangani ada 27 kasus pembakaran lahan dan hutan dengan tersangka dari perorangan yang Pelakunya tersebar di beberapa Polres yang ada di Riau.

Halaman: Lihat Semua