Menu

Uang Purna Bakti Dewan Riau Akan Dibayarkan 6 Bulan Gaji

Riko 28 Aug 2019, 13:47
Irwan Suryadi
Irwan Suryadi

RIAU24.COM -  Masa bakti anggota DPRD Riau periode 2014-2019 segera berakhir. Diperkirakan masa tugasnya tinggal kurang lebih satu Minggu lagi atau hingga akhir Agustus 2019.

Sebagai bentuk pengabdian tiap-tiap anggota dewan akan mendapatkan tunjangan purna bakti, dengan besaran disesuaikan tugas dan masa jabatan masing-masing.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan enam kali uang representasi atau gaji pokok. 

Dan untuk besaran dana purna bakti itu ada sedikit perbedaan antara anggota sesuai lama jabatan. Jika menjabat lima tahun 6 x Rp 5.000.000 yakni sebesar Rp 30.000.000 jumlah itu yang akan mereka terima perorang. Dan untuk diketahui  5 juta itu adalah uang represntasi perorang anggota dewan. 

Sementara itu untuk anggota DPRD Riau yang Pergantian Antar Waktu (PAW) akan ada penghitungan khusus dengan masa kerjanya. 

Kabag Keuangan Sekretariat dewan (Sekwan) Riau, Irwan Suryadi saat dikonfirmasi, Riau24. com, Rabu 28 Agustus 2019, membenarkan bahwa anggota DPRD Riau periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa jabatan akhir Agustus 2019, akan mendapat dana purna bakti. Pemberian tunjangan purna bakti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017. 

Halaman: 12Lihat Semua