Menu

Dibelender, 11.810 Sabu dan 24.908 Extasi Dimusnahkan Polres Bengkalis

Dahari 29 Aug 2019, 14:37
Kepolisian Resor Polres Bengkalis memusnahkan sebanyak 11.810, 04 gram sabu serta 24.908 butir extasi./hari
Kepolisian Resor Polres Bengkalis memusnahkan sebanyak 11.810, 04 gram sabu serta 24.908 butir extasi./hari

Sementara, lanjut Kapolres pelaku A dan R itu adalah kurir bagian laut. Mereka mengambil dari perairan Selat Melaka - Bengkalis lalu dibawa ke darat. Setelah dikembangkan kembali muncul nama D yang masih dalam pendalaman pihak Kepolisian.

"D (DPO) inilah yang berhubungan langsung dengan warga negara Malaysia dengan inisial I, jadi I ini membawa dari Malaysia menuju perairan kita. Kemudian diambil oleh A dan R ini untuk menuju ke darat. Saat didarat MA dan S yang bertugas membawa sabu ke Dumai. Nanti sampai disimak akan ada orang lain lagi yang membawanya. Mereka ini jaringan jaringan terputus,"ungkapnya lagi.

Disinggung apakah para pelaku ini merupakan jaringan lama. Yusup Rahmanto menerangkan bahwa, dari keterangan tersangka, sudah dua kali membawa. Yang membawa itu tersangka MA, begitu juga dengan tersangka A, mereka sama sama sudah dua kali membawa sabu tersebut sedangkan tersangka R hanya diajak oleh si A.

"Mereka ini ditangkap di kelurahan Pergam, kecamatan Rupat. Jadi setelah dikembangkan antara Satnarkoba dengan Polske Rupat. Dan yang dua lagi diamankan di Teluk Rhu kecamatan Rupat Utara. Barang barang ini dikendalikan oleh D. Keempat pelaku ini merupakan warga Rupat dan Rupat Utara,"ungkapnya lagi serta mengatakan turut diamankan sejumlah uang Rp13 juta.

Dan untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka ini merupakan Pasal 114 ayat (2) dan Junto Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Dari pantauan, hadir dalam pemusnahan tersebut diantaranya, Kasdim 0303/ Bengkalis, Kasi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, Staf Ahli Bupati Bengkalis, Wakil Ketua PN, Kepala BC Bengkalis dan sejumlah tamu undangan lainnya.***

Halaman: 123Lihat Semua