Menu

Dibelender, 11.810 Sabu dan 24.908 Extasi Dimusnahkan Polres Bengkalis

Dahari 29 Aug 2019, 14:37
Kepolisian Resor Polres Bengkalis memusnahkan sebanyak 11.810, 04 gram sabu serta 24.908 butir extasi./hari
Kepolisian Resor Polres Bengkalis memusnahkan sebanyak 11.810, 04 gram sabu serta 24.908 butir extasi./hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepolisian Resor Polres Bengkalis memusnahkan sebanyak 11.810, 04 gram sabu serta 24.908 butir extasi. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibelender, Kamis 29 Agustus 2019.

Keseluruhan barang bukti (BB) narkoba yang dimusnahkan tersebut, diantaranya temuan 14.709 butir ektasi yang ditemukan di Jalan Gerilya Gang Nusa Indah RT 02 RW 02 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis tanggal 25 Juni 2019 lalu.

Kemudian 384,38 gram sabu, dengan TKP di Jalan Binjai RT02 RW02 desa pematang, kecamatan Bengkalis tanggal 21 Juli 2019 pukul 01.30 WIB. Barang bukti 969,51 gram sabu dan 10.99 ribu ektasi dengan TKP di Jalan Nelayan Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan.

Lalu, 2.760.41 gram sabu dengan TKP di Jalan Bathin Alam, desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Selanjutnya, 893,73 gram sabu penangkapan di kecamatan Rupat, tepatnya di Jalan Sudirman Desa Sri Tanjung. 6.400,79 gram sabu dengan TKP di Jalan Subrantas, Kelurahan Pergam, Rupat dan 401,22 gram sabu yang ditemukan di Jalan Pramuka,Gang Kusuma desa Senggoro Bengkalis, Jalan Bantan Gang Lestari desa Senggoro.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH kepada sejumlah wartawan saat press rilis menyampaikan bahwa, yang di kecamatan Rupat berawal Kapolsek Rupat mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu sabu. Kemudian, ketika itu ada sebuah sepeda motor yang sedang melintas dan lalu diberhentikan.

"Setelah diberhentikan, ternyata memang benar dibawah jok sepeda motor pelaku ditemukan sebuah tas ransel didalamnya berisikan 7 bungkus besar sabu dengan berat kotor 6,9 kilogram. Dari situ kita amankan dua orang, atas nama MA dan S. Dari keterangan MA dan S, ini barang didapat dari A dan R. Jadi MA dan S ini merupakan kurir di darat yang bertugas membawa dari Rupat menuju ke Dumai,"ungkap Kapolres AKBP Yusup Rahmanto.

Sementara, lanjut Kapolres pelaku A dan R itu adalah kurir bagian laut. Mereka mengambil dari perairan Selat Melaka - Bengkalis lalu dibawa ke darat. Setelah dikembangkan kembali muncul nama D yang masih dalam pendalaman pihak Kepolisian.

"D (DPO) inilah yang berhubungan langsung dengan warga negara Malaysia dengan inisial I, jadi I ini membawa dari Malaysia menuju perairan kita. Kemudian diambil oleh A dan R ini untuk menuju ke darat. Saat didarat MA dan S yang bertugas membawa sabu ke Dumai. Nanti sampai disimak akan ada orang lain lagi yang membawanya. Mereka ini jaringan jaringan terputus,"ungkapnya lagi.

Disinggung apakah para pelaku ini merupakan jaringan lama. Yusup Rahmanto menerangkan bahwa, dari keterangan tersangka, sudah dua kali membawa. Yang membawa itu tersangka MA, begitu juga dengan tersangka A, mereka sama sama sudah dua kali membawa sabu tersebut sedangkan tersangka R hanya diajak oleh si A.

"Mereka ini ditangkap di kelurahan Pergam, kecamatan Rupat. Jadi setelah dikembangkan antara Satnarkoba dengan Polske Rupat. Dan yang dua lagi diamankan di Teluk Rhu kecamatan Rupat Utara. Barang barang ini dikendalikan oleh D. Keempat pelaku ini merupakan warga Rupat dan Rupat Utara,"ungkapnya lagi serta mengatakan turut diamankan sejumlah uang Rp13 juta.

Dan untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka ini merupakan Pasal 114 ayat (2) dan Junto Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Dari pantauan, hadir dalam pemusnahan tersebut diantaranya, Kasdim 0303/ Bengkalis, Kasi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, Staf Ahli Bupati Bengkalis, Wakil Ketua PN, Kepala BC Bengkalis dan sejumlah tamu undangan lainnya.***


R24/phi/hari