Menu

Berdasarkan Data-data Ini, Capim KPK Irjen Firli Dinilai Langgar Kode Etik

Siswandi 12 Sep 2019, 10:38
Irjen Firli Bahuri
Irjen Firli Bahuri

RIAU24.COM -  Sorotan terhadap salah satu calon pimpinan KPK, Irjen Firli Bahuri, kembali memanas. Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dengan kategori berat.

Hal itu dilontarkan Penasehat KPK Muhammad Tsani Annafari dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/9/2019) tadi malam. Ikut hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febry Dianto.

Dilansir kompas, Kamis 12 September 2019, pelanggaran kode etik itu terkait dengan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M Zainul Majdi (MZM) pada 12-13 Mei 2018 lalu.

Ketika itu, Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Ketika itu, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.  Karena kondis itu, terang Tsani, Firli mestinya tidak bertemu Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

"Dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 Ha di Bonder Lombok Tengah, dalam pertemuan ini terlihat saudara F berbicara dengan saudara MZM," terangnya.

Dikatakan, TGB dan Firli tampak berbincang akrab pada acara itu. Selain itu, Firli diketahui terbang ke NTB dengan uang pribadi, tanpa izin surat tugas yang diteken KPK. Dalam acara yang berlangsung pada 12 Mei 2018 itu, panitia menyebut Firli sebagai Deputi Penindakan KPK ketika diminta memberikan pidato saat penutupan acara.

Halaman: 12Lihat Semua