Menu

KLHK Pastikan Konsentrasi Kabut Asap di Riau Berbahaya

M. Iqbal 23 Sep 2019, 13:15
Gubernur Riau, Syamsuar bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat memimpin rapat penetapan siaga pencemaran udara
Gubernur Riau, Syamsuar bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat memimpin rapat penetapan siaga pencemaran udara

RIAU24.COM - Kabut asap di Provinsi Riau semakin tebal. Hal itu mengakibatkan kualitas udara di Riau menurun menurun dan memasuki level berbahaya sejak sebelas hari lalu. Sedangkan partikel debu dan asap paling tebal terjadi tadi pagi.

Suryanto, salah seorang perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, data pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Pekanbaru, Siak, Kampar, Rokan Hilir, Dumai, dan Bengkalis, konsentrasi debu dan kabut asap antara 1.600 hingga 400. 

"Jadi, kami simpulkan bahwa konsentrasi kabut asap pagi ini adalah berbahaya," kata dia, saat Coffee Morning di Media Center Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin, 23 September 2019.

zxc1

Tapi, kata dia, angka tersebut akan diakumulasikan dengan hitungan partikel debu dan asap setiap 30 menit dalam waktu 24 jam.

Sehingga nantinya, angka rata-rata konsentrasi debu dalam sehari diumumkan melalui papan ISPU setiap pukul 15.00 WIB.

"Menurut rekap yang ada, dari 12 September hingga hari ini, dominan memang sudah berbahaya. Yang merah dan kuning hanya sekitar 20 persen saja," sebut Suryanto.
zxc2

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Provinsi Riau dalam status siaga pencemaran udara karena asap. Hal itu mengingat kondisi udara di Riau sudah memasuki level bahaya.

''Karena sudah berbahaya, maka kita tetapkan status pencemaran udara,'' ujar Gubernur Riau, Syamsuar di Posko Karhutla Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin, 23 September 2019.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten kota di Riau mengenain status tersebut.