Menu

Jika Jokowi tak Segera Terbitkan Perppu KPK, ICW Sebut Begini Efek Buruk yang Akan timbul

Siswandi 6 Oct 2019, 23:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Indonesia Coruption Watch (ICW) termasuk salah satu pihak, yang terus mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang (Perpu) terhadap UU KPK. Jika hal itu tak segera dilakukan, ICW menyebutkan ada beberapa efek buruk yang akan timbul.

Selain berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi, efek buruk itu juga berdampak terhadap pemerintahan serta pribadi Jokowi sendiri.

Hal itu dilontarkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers Koalisi Save KPK di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu 6 Oktober 2010.

Dilansir republika, dampak buruk pertama adalah, penindakan kasus korupsi akan melambat. "Seperti penyadapan dan penyitaan aset harus seizin Dewan Pengawas," ujarnya.

Kedua, KPK tidak lagi sebagai institusi utama pemberantasan korupsi. Sebab, porsi komisi antirasuah itu akan sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain itu, citra pemerintah juga akan memburuk. Sebab, sudah terjadi penolakan yang sangat keras dari masyarakat. Terbukti dengan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa pekan lalu.

Tak hanya itu, kepercayaan masyarakat kepada Jokowi juga akan ikut menurun. Sebab, presiden dinilai ingkar janji terhadap poin keempat nawacita yang menyebutkan akan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, indeks persepsi korupsi Indonesia akan turun. "Efeknya citra pemerintah di mata internasional juga akan semakin menurun dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," lontarnya lagi.

Tak hanya itu, presiden juga akan dinilai mengkhianati reformasi. Sebab, salah satu anak kandung reformasi adalah didirikannya KPK.
Ketujuh, Jokowi akan dinilai menghianati amanat rakyat. Sebab, dalam kampanyenya, Jokowi telah berjanji untuk menguatkan KPK.

Yang terakhir, penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption yang diterima Jokowi akan dipertanyakan publik. Untuk diketahui, Jokowi menerima penghargaan itu pada tahun 2010 lalu, saat masih menjabat Wali kota Solo.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai jika posisi pemerintah dalam pertimbangan penerbitan Perppu seperti dihadapkan kepada "buah simalakama". Pemerintah pun hingga kini belum memutuskan apakah akan menerbitkan Perppu ataukah tidak.

Menurutnya, tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak. Pemerintah, lanjutnya, juga menampung semua aspirasi dan usulan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, masyarakat hingga partai. ***