Tiap Calon Independen Pilkada Meranti Wajib Kumpulkan 14.377 KTP Dari Lima Kecamatan
zxc2
Baca juga: Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat KPU Pusat Nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, tentang pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Didalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa format formulir B.1.KWK perseorangan mengalami perubahan.