Tiap Calon Independen Pilkada Meranti Wajib Kumpulkan 14.377 KTP Dari Lima Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah memplenokan penetapan jumlah dukungan mininum dukungan persyaratan, dan persebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 (foto/mad)
zxc2
Baca juga: Ironi Anggaran Riau 2026: Rp133 Miliar untuk Instansi Vertikal, Hanya Rp3,6 Miliar untuk Karhutla
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat KPU Pusat Nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, tentang pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Didalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa format formulir B.1.KWK perseorangan mengalami perubahan.