Menu

Tiap Calon Independen Pilkada Meranti Wajib Kumpulkan 14.377 KTP Dari Lima Kecamatan

Ahmad Yuliar 25 Oct 2019, 16:47
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah memplenokan penetapan jumlah dukungan mininum dukungan persyaratan, dan persebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 (foto/mad)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah memplenokan penetapan jumlah dukungan mininum dukungan persyaratan, dan persebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 (foto/mad)

RIAU24.COM - Jumat 25 Oktober 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah memplenokan penetapan jumlah mininum dukungan persyaratan, dan persebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hasilnya diputuskan syarat minimal maju dari jalur perorangan yaitu 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya.

zxc1

Artinya tiap bakal calon bupati dan wakil bupati Meranti dari jalur perorangan harus kumpulkan dukungan sebanyak 14.377 lembar KTP. Dukungan minimal harus didapatkan dari masyarakat yang tinggal di lima wilayah kecamatan di Meranti.

Seperti yang disampaikan Komisioner KPU Meranti, Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Hanafi S Sos. Bahwa DPT Meranti pada Pilpres lalu sebanyak 143.773 orang. Sesuai ketentuan, jika DPT dibawah 250 ribu, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan masyarakat minimal 10 persen.

zxc2

"Calon perseorangan harus mengumpulkan 10 persen dari DPT atau sebanyak 14.377 surat dukungan sesuai format model B.1-KWK perseorangan dengan melampirkan fotocopy  KTP (Kartu Tanda Penduduk). Selain itu, masyarakat pendukung harus dari 50 persen dari total wilayah Kecamatan di Meranti, atau sebanyak 5 kecamatan (total, 9 kecamatan)," katanya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat KPU Pusat Nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, tentang pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Didalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa format formulir B.1.KWK perseorangan mengalami perubahan.

"Dalam format perubahan formulir B.1.KWK, hanya ditambahkan item pekerjaan dari masyarakat yang mendukung. Selain itu, semuanya sama," ujarnya.

Hanafi menjelaskan pleno yang mereka lakukan dihadiri seluruh Komisoner KPU Meranti. Bahkan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Meranti, Abu Hamid. Pleno tersebut menindaklanjuti surat dari KPU pusat yang bersifat segera tersebut. Diakuinya juga dalam pleno telah ditetapkan jumlah dukungan mininum dukungan persyaratan, dan persebaran calon perseorangan.

Ditanya siapa yang sudah berkoordinasi kepada KPU untuk maju sebagai bakal calon perseorangan, Hanafi menyebutkan, Falzan Surahman yang akan berpasangan dengan Iskandar. Bahkan pasangan ini intens berkonsultasi ke KPU.

"Informasinya mereka akan datang untuk berkonsultasi secara langsung kesini. Kita tunggu saja," ucapnya. (R24/Mad)