Menu

KPK Periksa Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Untuk Suap Meikarta

Riki Ariyanto 28 Oct 2019, 14:34
Proyek Meikarta (foto/int)
Proyek Meikarta (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta.

Hal itulah yang diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.

zxc1

Ini adalah pemanggilan kedua bagi Toto sebelumnya, ia diperiksa pada Kamis (8/8/2019) lalu.

Ketika ditemui wartawan, ia membantah bahwa dirinya menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, terkait proyek Meikarta sebagaimana yang disangkakan oleh KPK.

"Mengenai yang media beritakan, kok Rp 10,5 miliar? sebetulnya waktu saya jadi saksi juga sudah saya bantah dalam persidangan. Dalam pemeriksaan tadi saya membantah lagi soal Rp 10,5 miliar itu," ujar Toto saat itu.

zxc2

Toto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Meikarta pada Senin (29/7/2019). Karena diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Toto diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp10,5 miliar.

Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.

Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.h

Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng. (R24/Bisma)