Menu

Begini Ketetapan KPU Pelalawan Untuk Syarat Dukungan Minimal Bagi Calon Independen

Ardi 28 Oct 2019, 20:36
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menetapkan 20.178 dukungan minimal, bagi calon independen (foto/ilustrasi)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menetapkan 20.178 dukungan minimal, bagi calon independen (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menetapkan 20.178 dukungan minimal, bagi calon perseorangan, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Pilkada 2020.

"Sudah ditetapkan dalam pleno Sabtu kemarin. 20.178 dukungan, tersebar di tujuh Kecamatan," kata Anggota KPU Pelalawan Baori Naldi keppada Riau24.com, Senin (28/10/2019).

zxc1


Ditambahkan Naldi, pleno yang dilaksanakan KPU Pelalawan itu, dipimpinan oleh Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi dan dihadiri 4 anggota lainnya.
Halaman: 12Lihat Semua