Begini Ketetapan KPU Pelalawan Untuk Syarat Dukungan Minimal Bagi Calon Independen
RIAU24.COM - PELALAWAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menetapkan 20.178 dukungan minimal, bagi calon perseorangan, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Pilkada 2020.
Baca juga: Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan Presisi 2024, Irjen Iqbal : Selamat Mudik dan Tetap Patuhi Aturan
zxc1
Ditambahkan Naldi, pleno yang dilaksanakan KPU Pelalawan itu, dipimpinan oleh Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi dan dihadiri 4 anggota lainnya.