Menu

Siap-siap, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda hingga Rp 30 Juta

M. Iqbal 31 Oct 2019, 06:43
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Iuran BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang akan naik dua kali lipat. Selain itu, bagi peserta masih nunggak, akan dikenakan denda dengan maksimal hingga Rp 30 juta.

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf dilansir Detik.com, Rabu, 30 Oktober 2019 mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran. 

"Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok," kata dia.

zxc1

Kemudian, terkait dengan denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Di aturan tersebut, status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.

Untuk itu, denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Contohnya, ketika peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.

Hitungan denda layanan adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, tapi ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta.
zxc2

"Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban," jelasnya.