Presiden Jokowi Beri Tenggat Waktu Awal Desember Atas Kasus Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
zxc1
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
Pemberian waktu ini, bukan yang pertama kalinya. Pada 19 Juli 2019, Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.