Kalah di MA, Jokowi tak Bisa Lagi Otak-atik Dokter Spesialis
Presiden Joko Widodo
Ayat itu memperlihatkan adanya perbedaan dengan Perpres sebelumnya. Dalam Perpres sebelumnya disebutkan, dokter spesialis wajib mau ditempatkan di daerah terpencil. ***
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis