Menu

Tujuh Jam, Kadis Kominfo Pekanbaru Diklarifikasi Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Video Wall

Khairul Amri 7 Nov 2019, 21:59
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU- Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra tampak keluar dari salah satu ruangan di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis, 7 November 2019 sore.

Berdasarkan informasinya, Eka datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan untuk mengklarifikasi terkait pengadaan video wall tahun 2017 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan menyebutkan selain Eka, pihak Kejati Riau juga memanggil Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

"Kita mengundang untuk diklarifikasi terkait pengadaan video wall di Kominfo (Dinas Kominfotik dan Persandian) Pekanbaru tahun 2017,” sebut Muspidauan.

Ada seorang pihak lagi yang diundang oleh Jaksa yakni Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak, namun ia tidak hadir. "Untuk yang tidak hadir, nanti akan dijadwalkan lagi," sebut Muspidauan.

Eka diklarifikasi hampir 7 jam lamanya, dikatakan Eka sesaat setelah keluar ruangan ia datang sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pada pukul 16.00 WIB.

"Ia dari pagi tadi, saya datang untuk  diklarifikasi terkait kegiatan pengadaan video wall di Kominfo tahun 2017 lalu," sebut Eka.

Ia menjelaskan pelaksanaan kegiatan itu dilakukan dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017,  Adapun besaran anggarannya lebih dari Rp4 miliar.

“Jaksa minta keterangan seperti apa tahapan pengadaan video wall ini, karena video wall ini kan kita beli melalui katalog. Jadi semua proses kita jelaskan secara detail,” terang Eka.

Kasus ini mencuat setelah pihak Kejaksaan mendapatkan laporan adanya dugaan penggelembungan harga atau Mark Up dalam kegiatan pada tahun 2017 itu.

Lalu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418