KPK Tetapkan GM Hyundai Enginering Construction Tersangka Suap Izin PLTU Cirebon
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan perizinan PT King Properti.
"Keduanya diduga melakukan suap terhadap SNJ (Sunjaya) yang merupakan Bupati Cirebon dan GR (Gatot Rachmanto) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Saut menambahkan, uang suap tersebut sebesar Rp6,04 miliar yang diserahkan ke Sunjaya yang merupakan Bupati Cirebon 2014-2019. "Awalnya SNJ dijanjikan Rp10 miliar," jelasnya.
Kasus ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sunjaya dan Gatot yang sudah divonis bersalah. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. (R24/Bisma)