Menu

Isunya Sudah Terlanjur Beredar, Begini Respon DPR soal Usulan Legislator tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Siswandi 18 Nov 2019, 15:27
Ilustrasi
Ilustrasi

Menanggapi hal itu, Arif justru meminta agar usulan tersebut diperjelas kepada Azis. Sebab, Komisi II belum merapatkan perihal wacana revisi UU Pilkada. "Loh, saya nggak tahu, tanya Pak Azis. Ini kan omongan lepas, di Komisi (II) aja belum ada rapat," jelasnya lagi.

Tak hanya itu, Arif juga memastikan revisi UU Pilkada tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, jika revisi UU Pilkada dilakukan menjelang Pilkada Serentak 2020, pihaknya menilai akan menimbulkan banyak spekulasi politik.

"Ini tahapan (Pilkada Serentak 2020) sudah jalan. Lah sudah jalan payung hukumnya, kan UU (Pilkada) itu. Kalau kita ubah lagi nanti komplikasi politiknya tinggi, memunculkan banyak spekulasi politik," tegasnya.

Terlanjur Beredar 

Untuk diketahui, kabar yang sudah terlanjur beredar itu, sempat direspon Ketua KPUD Riau, Muhammad Ilham Yasir. Dilansir antara ketika itu, Yasir pun menegaskan, kabar itu adalah hoaks alias berita bohong. Karena itu, ia mengimbau masyarakat jangan sampai termakan isu hoaks tersebut. Sebab UU 10/2016 tentang Pilkada belum ada direvisi. Sehingga KPU masih berpedoman pada aturan tersebut.

Kabar itu sendiri sempat viral di media sosial. Menurut kabar itu, revisi UU Pilkada No 10/2016 telah disetujui. Salah satu isinya, anggota Dewan yang ikut sebagai kontestan Pilkada, tidak harus mundur, hanya cuti.

Halaman: 123Lihat Semua