Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Aset First Travel Disita Untuk Negara
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara (foto/int)
Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar.
Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.
Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.