Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Aset First Travel Disita Untuk Negara
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara (foto/int)
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, putusan ini sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia. Yakni, Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP.
"Bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," katanya.
Ia juga menyampaikan, kasus First Travel bukanlah kasus perdata, melainkan pidana. Dalam hukum materiil, siapa saja dapat memberikan penafsiran yang berbeda.
Ia juga menyampaikan, kasus First Travel bukanlah kasus perdata, melainkan pidana. Dalam hukum materiil, siapa saja dapat memberikan penafsiran yang berbeda.