Kapolri: Irjen Firli Akan Tetap Jadi Anggota Polri Namun Lepas Kabaharkam
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Firli Bahuri (foto/int)
zxc2
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
Idham pun menjawab, sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK yang baru yakni, UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, Firli tidak akan pensiun dini sebagai anggota Polri.