Menu

Annas Maamun Dapat Grasi Dari Jokowi, Tapi Masih jadi Tersangka KPK Masalah Lain

M. Iqbal 29 Nov 2019, 11:09
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun

RIAU24.COM - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hukuman penjaranya berkurang menjadi 1 tahun.

Ternyata, Annas sendiri masih berstatus tersangka pada kasus lain di KPK, yakni dugaan suap. "Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari Detik.com, Jumat 29 November 2019.

Adapun kasus yang dimaksud oleh Febri adalah terkait dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau saat itu, A Kirjauhari, terkait pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.

Annas sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

zxc1

Febri mengatakan penyidikan kasus ini sudah hampir selesai. Febri mengatakan KPK berupaya agar kasus ini segera disidang.

Halaman: 12Lihat Semua