Menu

PNS Bakal Disanksi Jika Ikut Reuni 212, Haikal Hassan: Pemerintah Ini Selalu Mengada-ada

Siswandi 1 Dec 2019, 23:18
Juru Bicara PA 212 Haikal Hassan
Juru Bicara PA 212 Haikal Hassan

RIAU24.COM -  Kebijakan pemerintah yang akan memberikan sanksi jika seorang PNS ikut dalam kegiatan Reuni 212 besok, Senin 2 Desember 2019, dikritik Juru Bicara PA 212, Haikal Hassan. Menurutnya, pemerintah terlalu mengada-ada terkait rencana pemberian sanksi tersebut. Karena menurutnya, pemberian sanksi itu justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Saya merasa pemerintah kita ini selalu ngada-ngada. Malah pemerintah mengatakan statement-statement yang justru bikin gaduh masyarakat yang udah kondusif seperti ini," lontarnya, Minggu 1 Desember 2019.

zxc12

Selama ini, tambahnya, PA 212 dan semua pihak yang terlibat dalam merencanakan Reuni Akbar 212 tak pernah membuat gaduh masyarakat. Justru, tambahnya lagi, semua kegaduhan justru datangnya dari pemerintah sendiri. 

Berdasarkan kondisitu, Haikal menilai Indonesia saat ini bukanlah berstatus sebagai negara hukum, namun merupakan negara kekuasaan. Sebab, para elite bisa seenaknya mengatur hukum jika sudah memiliki kekuasaan berupa jabatan publik tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

"Catat, siapa yang berkuasa di negeri ini, dia berhak mengatur sesuka hatinya, tak ada lagi hukum yang dapat memayungi ini semua," ujarnya lagi, dilansir cnnindonesia.

Karena itu, ia enggan merespons kebijakan pemerintah yang kontroversial tersebut. "Wahai pemerintah RI, silahkan lakukan apa yang mau anda lakukan," kata dia.

Sebelumnya pemberian sanksi bagi PNS yang mengikuti Reuni 212 tersebut, dilontarkan Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenpanRB, Mudzakir. Menurutnya, sanksi bakal diterima bila ASN ikut Reuni Akbar 212 usai dikaji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sanksi yang diterima ASN yang tidak masuk kerja bentuknya beragam sesuai dengan ketentuan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Sanksi itu mulai dariteguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat. ***