Menu

Biar Enggak Dicap Menghidupkan Orde Baru, Politisi Golkar Sarankan GBHN Diatur Dalam UU

Riki Ariyanto 2 Dec 2019, 19:14
Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Idris Laena menyebutkan, pengaktifan garis-garis besar haluan negara (GBHN) tidak perlu harus melalui ketetapan MPR atau TAP MPR (foto/ilustrasi)
Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Idris Laena menyebutkan, pengaktifan garis-garis besar haluan negara (GBHN) tidak perlu harus melalui ketetapan MPR atau TAP MPR (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Idris Laena menyebutkan, pengaktifan garis-garis besar haluan negara (GBHN) tidak perlu harus melalui ketetapan MPR atau TAP MPR. Karena dikhawatirkan ingin menghidupkan kembali orde baru sebagaimana Golkar adalah bagian dari orde baru.

zxc1

Idris menyebutkan, memang pihaknya sepakat harus ada haluan negara yang sifatnya mengikat setiap pemimpin di republik ini karena berisikan program kerja hingga 100 tahun.


"Tetapi kan tidak harus dibuat dalam dibuat melalui TAP MPR karena kkalau dibuat melalui TAP MPR konsekuensinya tentu harus melakukan amandemen terhadap undang-undang dasar 1945."

zxc2

"Kemudian memberikan penguatan kepada fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara sehingga presiden akan menjadi mandataris MPR," ujarnya saat diskusi dengan tema "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Ia juga menyebutkan, sebaiknya GBHN yang sedang diisukan ini tidaklah mengikat kepala negara. Hal ini untuk keluasan pemerintahan.

"Saya ingin mengatakan jangan sampai juga ada ada garis-garis besar haluan negara yang kemudian mengikat kita semua. Sehingga keluasan pemerintah yang memimpin yang menjadi penanggung jawab untuk membangun bangsa kita kedepan, kemudian terikat," jelasnya. (R24/Bisma)