Menu

Bukan Cuma Dirut, Erick Thohir Berhentikan Sementara Tiga Direksi Garuda Indonesia

Ryan Edi Saputra 7 Dec 2019, 14:34
Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir copot seluruh jajaran direksi Garuda Indonesia (foto/int)
Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir copot seluruh jajaran direksi Garuda Indonesia (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Skandal penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Selain Ari Askhara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir copot seluruh jajaran direksi.

zxc1

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pagi tadi menggelar pertemuan dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Usai pertemuan tersebut, Erick secara resmi memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.


Hal tersebut disampaikan oleh Komisaris Utama (Komut) Sahala Lumban Gaol berdasarkan keputusan rapat antara Erick dengan Dewan Komisaris Garuda pagi tadi seperti dilansir Detik, Sabtu, (7/12/2019).

zxc2

"Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sahala di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.

Pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.

"Di perusahaan Tbk ada dua cara pemberhentian direksi, yaitu sementara oleh Dewan Komisaris, dan permanen dalam RUPSLB," terang Sahala. (R24/Put)