Menu

MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul

Bisma Rizal 13 Dec 2019, 16:26
Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (foto/int)
Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (foto/int)
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Samsu tercatat mengajukan permohonan PK pada 25 Maret 2019.

Samsu dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.

Uang itu untuk mempengaruh putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Halaman: 234Lihat Semua