Dewan Pengawas KPK: Kami Tak Mempermasalahkan Sikap Skeptis Masyarakat
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (foto/int)
"Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK," ujar Tumpak.
Tumpak juga menyebutkan, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
"Dan terakhir melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun dengan berkoordinasi dengan Presiden, DPR dan BPK," tuturnya.