Saat Dibawa ke Bareskrim, Netizen Malah Fokus Pada Benda Kotak di Saku Celana Penyerang Novel Baswedan
Kedua tersangka pelaku penganiyaan terhadap Novel saat akan digiring ke Bareskrim Polri. Foto: int
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan pasal untuk menjerat kedua tersangka. Dalam hal ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Agro. ***