Menu

Dipimpin Mia Amiati, Kejati Riau Bakal Buru Nader Taher dan Buronan Lain Sampai Dapat

Satria Utama 3 Jan 2020, 06:23
ilustrasi
ilustrasi

Tak lama setelah keluar dari Lapas Pekanbaru, pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Nader. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 36 miliar kurang lebih.

Lewat kuasa hukumnya, Nader yang saat itu masih berstatus terdakwa korupsi mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Saat persidangan di pengadilan tinggi inilah Nader melarikan diri.

Sejak tahun 2006, berbagai upaya dilakukan Kejati Riau dan Kejagung agar Nader menyerahkan diri. Foto-fotonya disebar lengkap dengan ciri-ciri tapi hingga kini Nader tak kunjung tertangkap.

Selain Nader, Budi juga menyebut akan fokus menangkap 20 buronan kasus lainnya. Paling banyak berada di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan narapidana melarikan diri ketika kasusnya masih berjalan. "Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk menangkapnya," ujar Raharjo.

Untuk memaksimalkan penangkapan buronan ini, Raharjo akan memaksimalkan koordinasi dengan Kejagung dan menggunakan Adhyaksa Monitoring Center.

Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan buronan itu ada di Kejari Rokan Hulu, Kejari Pelalawan, Kejari Dumai, Kejari Indragiri Hilir dan Kejari Rokan Hilir. Ada juga di Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis, Kejari Siak, Kejari Kepulauan Meranti, dan Kejari Indragiri Hulu.***

Halaman: 12Lihat Semua