Menu

Gugat Undang-undang Lalu Lintas ke MK, Mahasiswa Ini Sindir Jokowi, Begini Ceritanya

Siswandi 10 Jan 2020, 15:45
Jokowi tengah mengendarai sepeda motor siang hari di mana lampunya tampak tak menyala. Foto: int
Jokowi tengah mengendarai sepeda motor siang hari di mana lampunya tampak tak menyala. Foto: int

RIAU24.COM -  Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu, saat ini tengah mengajukan gugatan terhadap Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Awal muawal pengajuan gugatan itu, karena ia tidak bisa terima dijatuhi sanksi tilang, karena tidak menyalakan lampu sepeda motor saat siang hari. Selain mempertanyakan aturan itu, dalam gugatannya itu, Eliadi juga menyingunggung Presiden Jokowi.  Pasalnya, pelanggaran serupa juga pernah dilakukan Presiden Jokowi. Namun yang bersangkutan tidak ditilang seperti yang terjadi pada dirinya. 

Dilansir detik, Juma 10 Januari 2020, Eliadi ditilang Polantas ketika melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Ketika itu, ia dijatuhi sanksi tilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. 

Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun ia merasakan jawaban yang disampaikan petugas tidak memuaskan.

Bersama rekannya bernama Ruben Saputra, Eliadimenggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 197 ayat 2:

Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Jokowi tak Kena
Dalam gugatannya itu, Eliadi juga berdalih mengapa hanya dirinya yang dijatuhi sanksi tilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa, tidak ditilang.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," lonarnya, sebagaimana tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Menurut Eliadi, Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini. "Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi.

Sedang Kampanye 
Berdasarkan catatan detikcom, momen yang disinggung Eliadi itu terjadi saat Jokowi sedang kampanye Pilpres. Ketika itu Jokowi mengendarai sepeda motor menuju pasar. Perjalanan dimulai di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018) pukul 06.20 WIB. 

Jokowi tampak mengenakan jaket merah bertuliskan 'Bulls Syndicate'. Sedangkan pada sepeda motor jenis chopper warna hija yang dikendarainya, ada tulisan 'Jokowi' di bagian tank bahan bakarnya.

Ada sekitar 8,5 km atau sekitar 20 menit Jokowi berkendara. Tujuan akhirnya yakni Pasar Anyar. Dalam foto yang didapat detikcom, lampu sepeda motor Jokowi memang tidak menyala. ***