Menu

JPU Ungkap Fakta-Fakta Kasus Penggelapan Dana Eks GM MP Club dan Queen Club

Khairul Amri 15 Jan 2020, 12:06
Eks GM MP Club dan Queen Club Benny Lubis tengah menjalani proses sidang perdana kasus penggelapan dana perusahaan. (Foto. Istimewa)
Eks GM MP Club dan Queen Club Benny Lubis tengah menjalani proses sidang perdana kasus penggelapan dana perusahaan. (Foto. Istimewa)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Kasus penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh Eks General Manager (GM) MP Internasional Executive Club dan Queen Club Pekanbaru, Benny Lubis, hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 14 Januari 2020 kemarin.

Benny Lubis didakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian Rp 689  juta lebih, jumlah tersebut berdasarkan dari hasil audit penyidik yang dapat dibuktikan dari kwitansi penagihan dari total Rp6 Miliar lebih.

Pada persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva itu, JPU membeberkan, Benny telah mengambil uang milik perusahaan MP International Executive Club Pekanbaru. 

"Caranya, dia meminta saksi Melia Fersi Sapriati mengajukan invoice pembayaran honor cleaning service atas nama CV Radhitya Pratama, atas nama CV Jaya Service Line dan  CV  Clean Wijaya Service," beber JPU.

Invoice itu disetujui oleh Benny ke bagian keuangan di Kantor MP International Executive Club Pekanbaru senilai Rp 39.500.000. Setiap bulannya, uang itu dibagikan kepada 10 orang cleaning service. 

Namun ternyata CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service adalah perusahaan fiktif. Selain itu uang Rp39.500.000, setiap bulannya digunakan untuk membayar gaji  2 orang pengawas masing-masing sebesar Rp 2.000.000 dan 8 orang cleaning service masing-masing Rp 1.200.000, barang habis pakai dua pengawas masing-masing sebesar Rp 500.000.

Halaman: 12Lihat Semua