Menu

Demokrat: Panja Jiwasraya, Kenapa Diskriminatif

Bisma Rizal 19 Jan 2020, 19:46
Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi menilai, ada prilaku yang diskriminatif yang dilakukan DPR dalam proses pengawasan atas dugaan korupsi PT Jiwasraya (foto/int)
Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi menilai, ada prilaku yang diskriminatif yang dilakukan DPR dalam proses pengawasan atas dugaan korupsi PT Jiwasraya (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi menilai, ada prilaku yang diskriminatif yang dilakukan DPR dalam proses pengawasan atas dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Angggota Komisi XI DPR itu menjelaskan, Pansus mempunyai kewenangan yang berbeda dan lebih kuat daripada Panja.

zxc1

"Pansus punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, melakukan interpelasi, mengantisipasi saat ada pihak-pihak yang belum bisa dipanggil dalam proses penegakan hukum, dan bisa melakukan pemanggilan paksa," kata Didi dalam acara Cross Check bertajuk "Kasus Jiwasraya, Pansus vs Panja" di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).

Didi menegaskan, sebelumnya ada banyak kasus yang lebih kecil dibandingkan Jiwasraya tetapi dibuatkan pansus, misalnya kasus Pelindo II atau Bank Century.

zxc2

Sedangkan untuk kasus Jiwasraya, kata Didi, yang kerugian negaranya mencapai Rp13,7 triliun bahkan bisa bertambah. "kenapa diskriminatif di dalam kasus Jiwasraya, ini jadi tanda tanya. Proses ini (pansus) sangat membantu DPR dan pemerintah agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang prosesnya bisa lebih komprehensif," kata dia.

Didi pun menegaskan, pemerintah atau siapapun pihak yang ada tidak perlu takut dan khawatir akan keberadaan pansus.

Ditambah lagi, Didi menilai rekan-rekannya di DPR yang semula menggebu-gebu ingin membentuk pansus Jiwasraya semangatnya mengendor akhir-akhir ini.

Padahal, kasus Jiwasraya ini merupakan suatu kejahatan penjarahan uang rakyat yang menyangkut 5,5 juta polis nasabah dengan uang puluhan juta rupiah.

"Kejaksaan saya kira sudah bagus langkahnya, tetapi kami lembaga politik, bukan politisasi dibayar pajak rakyat. Jangan kendor mengungkapkan kejahatan luar biasa. Saya, kami mendorong pembentukan pansus ini," kata dia.
Rg lebih besar dibandingkan panja.

Seperti diketahui, Komisi VI DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya yang  dibentuk berdasarkan rapat internal Komisi VI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

"Iya betul," kata Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/1/2020).

Terkait kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun. (R24/Bisma)