Bikin Kaget, Ternyata RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Larang Perda Syariah dan Jaminan Makanan Halal!
Buruh menggelar aksi menolak pemberlakuan Omnibus Law yang tengah diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR. Foto; int
2. perizinan dan kemudahan berusaha;
3. pelayanan; dan/atau
4. pembebanan biaya atas pelayanan.
3. pelayanan; dan/atau
Bila perda itu masih bertentangan dengan rambu-rambu di atas, bisa dicabut oleh pemerintah pusat.
Tak hanya itu, Omnibus Law juga menghapus menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 UU. Salah satunya pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Dalam hal ini, pasal dalam UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.