Bikin Kaget, Ternyata RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Larang Perda Syariah dan Jaminan Makanan Halal!
Buruh menggelar aksi menolak pemberlakuan Omnibus Law yang tengah diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR. Foto; int
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:
Pasal 29
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;