Menu

Polri Sita 70 Kilogram Sabu Dari Kurir Jaringan Internasional, Upah Angkutnya Mencengangkan

Khairul Amri 21 Jan 2020, 18:42
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Dari pengakuan kedua tersangka, Narkotika ini berasal dari Malaysia melalui jalur laut ke Bagansiapiapi Riau, dilanjutkan melalui jalur darat menuju Jakarta dan disimpan disebuah rumah di Tangerang untuk diedarkan di Jakarta.

“Setelah didalami pelaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, pelaku ini kurir yang disuruh sama orang warga negara Malaysia.” terangnya.

Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Kedua tersangka dalam melancarkan aksinya ini untuk mengelabui petugas, paket tersebut dilapisi bubuk kopi dan ikan asin didalamnya.

” Yang bersangkutan dijanjikan dapat upah Rp100 juta jika semua lancar, tetapi yang bersangkutan baru diberi 20 juta untuk biaya operasional,” terangnya.

Untuk kedua tersangka dijerat pas 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan denda paling maksimal Rp10 miliar.

Dan juga dikenakan pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dengan denda paling banyak Rp.8 miliar.

Halaman: 12Lihat Semua