Praperadilan Nurhadi CS Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
zxc1
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Hakim Ahmad Naini menyebutkan, bahwa penetapan tersangka Nurhadi dan para pihak permohonan lainnya sudah sah secara hukum.