Praperadilan Nurhadi CS Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel
RIAU24.COM - JAKARTA- Praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
zxc1
Baca juga: Jokowi 'Tegur' Pemda di Musrenbangnas 2024: Jangan Semua ke Pusat, Bapak-Ibu Ngerjain yang Mana?
Hakim Ahmad Naini menyebutkan, bahwa penetapan tersangka Nurhadi dan para pihak permohonan lainnya sudah sah secara hukum.