Menu

Keberadaan Harun Masiku Terkuat, ICW Nilai Yasonna dan Pimpinan KPK Telah Sebarkan Hoaks ke Publik

M. Iqbal 23 Jan 2020, 09:24
 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly

RIAU24.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan pimpinan KPK telah menyebar berita bohong alias hoak kepada publik soal keberadaan Politisi PDIP Harun Masiku.

Untuk diketahui, sebelumnya Yasonna bersikeras jika tersangka penyuap eks komisioner KPU wahyu Setiawan itu masih berada di luar negeri.

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," kata dia dilansir dari Tempo.co, Rabu, 22 Januari 2020.

Dia juga mengingatkan jika perkara tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan. Untuk itu, saat ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, seharusnya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

zxc1

"Karena Menteri Hukum dan HAM yang berkata tidak sesuai dengan fakta atau hoaks, maka yang bersangkutan diduga telah melakukan obstruction of justice sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua