Menu

Agar Tak Jadi Angan-Angan, Ini Upaya Pemko Pekanbaru Bangun KIT

Ryan Edi Saputra 23 Jan 2020, 10:53
Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut
Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pengelolaan Kawasan Industri Tenayan (KIT) dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). Terpilihnya PT SPP untuk mengelola KIT dikarenakan tidak adanya kesediaan BUMN atau perusahaan lain untuk mengelola.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, bahwa untuk pengelolaan Kawasan Industri Tenayan tersebut sudah direncanakan sejak lama. "Namun, perusahaan swasta maupun BUMN yang sudah kita dorong belum menyatakan kesediaannya," kata Ingot, kamis (23/1/2020).

"Kita semua berharap segala indikator itu ideal, tetapi itu tidak menjadi patokan kunci ketika kita ingin berupaya menerobos kebuntuan-kebuntuan yang terjadi selama ini," ujarnya.

Diungkapkan Ingot, Kawasan industri itu sudah dicita-citakan sejak lama, pada tahun 1993 Pekanbaru sudah diagendakan kawasan industri, tahun 1999 kawasan atau lokasinya ditetapkan di Tenayan, kemudian tahun 2001-2004 lahan itu dibebaskan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru seluas 306 hektar. 

"Pada tahun 2006 Pemerintah Provinsi membangun akses jalan yang sekarang menjadi auto ringroad Kota Pekanbaru. Kemudian di tahun 2010 kita bangun PLTU di sana, yang diambil dari kawasan industri yang kita bebaskan, semula 306 hektare diambil 40 heltare untuk PLTU. Sisanya 266 hektare, itulah yang menjadi kawasan industri," ungkapnya.

Sebelumnya, pada tahun 2013 hingga 2017 pihaknya sudah siapkan dokumen yang diperlukan untuk pengembangan kawasan industri.

"Nah, kita ingin memecah kebuntuan itu, tetapi kita tidak sanggup untuk pembiayaan awal untuk kebutuhan infrastruktur segala macam. Kalau untuk infrastruktur dasar saja, kita butuh biaya sebesar Rp1,8 triliun. Itu uang dari mana? Apakah kita biayai dari APBD kan tidak mungkin," ujarnya.

"Makanya kita harus menggandeng pihak swasta, dunia usaha. Untuk mempermudah konsep, kita menggunakan konsep bisnis ke bisnis atau B to B. Nah, instrumen bisnis yang dimiliki pemerintah daerah adalah perusahaan daerah. Kita punya tiga perusahaan daerah, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Daerah Air Minum, dan PT SPP. Dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya hanya PT SPP yang mempunyai ruang lingkup usaha pengelolaan kawasan industri. Itulah sebabnya pilihan kita jatuh ke SPP," terangnya.

Meski PT SPP belum berpengalaman kata Ingot dalam pengelolaan industri, pihaknya mengakui memang betul, akan tetapi tidak harus berhenti disini. "Sementara pihak lain kita ajak tidak berminat,. Tentu SPP ini kita optimalkan," imbuhnya. 

"Justru kita mengajak semua masyarakat termasuk DPRD sama-sama kita dorong, kita upgrade PT SPP yang kita miliki supaya kualifikasinya meningkat," imbaunya.

Terkait penyertaan modal, Ingot menjelaskan bahwa penyertaan modal itu dalam bentuk tanah. Kawasan industri yang sudah terlantar 17 tahun itu akan dijadikan penyertaan modal ke PT SPP supaya memberikan manfaat. 

"Jadi penyertaan modal Pemerintah Kota Pekanbaru itu adalah tanahnya yang menjadi investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan kepada pihak lain, Sekali lagi, karena penyertaan modal, maka akan kita equivalent-kan dengan uang," tegasnya.

Menurutnya, dengan melibatkan BUMD, ini akan mendorong BUMD untuk lebih siap. Dan mereka sudah memaparkan juga rencana kerjanya.

"Jadi kita jangan berhenti, mengulang kembali kesalahan yang lalu, tidak bisa ini tidak bisa itu! Akhirnya kawasan industri kita tinggal angan-angan saja," tutupnya. (R24/put)