Menu

Muhammadiyah Nilai Vape Merusak dan Bahaya, Tagar #fatwaHaramVape Jadi Trending Topik

Riki Ariyanto 24 Jan 2020, 15:27
Fatwa Muhammadiyah mengharamkan vape atau rokok elektrik (foto/int)
Fatwa Muhammadiyah mengharamkan vape atau rokok elektrik (foto/int)

RIAU24.COM - Jumat 24 Januari 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memfatwakan vape atau rokok elektronik semuanya haram. Karena termasuk perbuatan yang membahayakan dan khaba'is (merusak).

zxc1

Fatwa vape haram sekaligus mempertegas fatwa haram rokok konvensional yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Bahkan tagar #fatwaHaramVape jadi trending topik di twitter.

zxc2


Langsung saja netizen atau warganet memberikan ragam komentar. Berikut beberapa komentar yang membahas pasca fatwa haram vape dari Muhammadiyah.

@ahmateur_: "Ohhh, jadi gini ya rasanya Sudah pernah merasakan barang haram. Wkwkwkwk astagfirullah."

@dickyRvldo: "Rokok haram,vape haram. Terus aku mau hisap apa? #FatwaHaramVape."

@faiz_arwi: "Ayo Terus Kawal Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah tentang Fatwa Haram Vape #FatwaHaramVape."

@nabanmudrik: "Loh kok ternyata keharaman vape lebih tinggi dibanding rokok konvensional #FatwaHaramVape."

@ghalibbhrdn: "Pengguna rokok elektrik atau vape harus mengupayakan semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan tersebut." (Riki)