Sempat Turun, Harga Emas Antam Naik Lagi, Berikut ini Rinciannya
Ilustrasi/net
Selanjutnya, harga tersebut sudah termasuk PPh 22 yang telah diatur dalam PMK No 34/PMK.10/2017. Dimana setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
- Pecahan 0,5 gram Rp 411.500
Baca juga: Konsistensi Inovasi dan Fokus pada Pelanggan Pacu Kinerja J&T Express,Volume Pengiriman Melonjak 60%
- Pecahan 1 gram Rp 774.000- Pecahan 2 gram Rp 1.497.000