RIAU24.com Kriminal KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisma Rizal • 27 Jan 2020, 15:29 Eks Ketum PPP Romy (foto/int) zxc2 Baca juga: Percakapan Terakhir Terungkap! Ini Sebab Pelaku Arif Tega Bunuh 'Wanita dalam Koper' Kemudian, tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy. Baca juga: Anak Angkat di Maluku Utara Tega Bunuh Ayahnya dan Perkosa Ibunda Saat ini, kata Ali, tim JPU KPK menyusun memori banding dan akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tarsum Pelaku Mutilasi di Ciamis Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Polisi Ungkap Kelakuan Kriminal - 08 May 2024, 13:55
Tidak Masuk Akal! Pria di Sulut Tega Bunuh Istri Gegara Mengigau Saat Tidur Kriminal - 06 May 2024, 16:31