Kata KPK Atas Penarikan Dua Jaksa dan Dua Penyidik ke Institusi Asal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal. Santer beredar kabar bahwa ini terkait dengan penanganan perkara yang sedang disidik KPK.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
zxc1
Menurut Ali, pengembalian tersebut atas kebutuhan lembaga asal mereka yakni Kepolisian dan Kejaksaan.