Menu

Kata KPK Atas Penarikan Dua Jaksa dan Dua Penyidik ke Institusi Asal

Bisma Rizal 29 Jan 2020, 13:07
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)

"Pengembalian itu kebutuhan organisasi, baik dari kepolisian atau kejagung di mana tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK," katanya.

Untuk jaksa sendiri ada dua orang diantaranya Yadyn dan Sugeng.  Sedangkan ada dua penyidik yang dikembalikan ke Polri dan seorang penyidik bernama Rosa tengah dievaluasi statusnya.

zxc2

Halaman: 123Lihat Semua