Menu

Bapenda Pekanbaru Terus Kejar Pengemplang Pajak, Salah Satunya Dengan Cara Ini

Ryan Edi Saputra 1 Feb 2020, 19:10
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

RIAU24.COM - PEKANBARU - Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) ke sembilan pengelola perparkiran, yang tersebar di sejumlah Mall dan tempat umum lainnya, sepanjang tahun 2019.

Penerbitan SKPDKB itu, dilakukan karena tidak sesuainya omset yang dilaporkan pengelola ke Bapenda, untuk pelaporan pajak setiap bulannya dengan laporan realnya.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melalui Kasi Bidang Pajak Daerah II Erwinsyah belum lama ini.

"Sepanjang 2019 ada kita temukan sembilan kasus. Antara pelaporan omset yang mereka laporkan ke kita, berbeda dengan omset yang mereka dapatkan sesungguhnya. Jadi, pelaporan untuk pajak lebih sedikit dibandingkan omzet aslinya," kata Erwin.

Penerbitan SKPDKB dilakukan setelah tim dari Bapenda melakukan pemeriksaan atau audit kepada pengelola, dan ditemukannya selisih dari omset yang mereka laporkan ke Bapenda.

Pengelola harus membayar kekurangan pembayaran pajak tersebut, sesuai dengan jumlah yang ada pada SKPDKB. 

Halaman: 12Lihat Semua