Terkuak Lagi! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ternyata Hapus Pidana Monopoli Dagang
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan draf UU Omnibus Law ke DPR. Hingga saat ini rancangan UU tersebut masih terus menuai kontra dari beberapa kalangan. Foto: int
Sebagai gantinya, RUU Cipta Kerja hanya mengancam pelanggar praktik monopoli dan pelaku persaingan usaha tidak sehat dengan sanksi administrasi dan denda administrasi maksimal Rp100 miliar.
Lalu, bagaimana dengan hukuman tambahan ke pelaku kartel dagang? ternyata RUU Cipta Kerja menghapusnya. "Ketentuan Pasal 49 dihapus," demikian bunyi RUU Cipta Kerja tersebut. ***