Imigrasi Bengkalis Beri Izin Tinggal 30 Hari Kepada Lima Orang WNA
Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal (foto/Hari)
"Tidak jadi dipulangkan melalui pesawat, kita menunggu kapal selesai perbaikan. Sementara izin tinggal diberikan selama 30 hari," ungkap Kakan Imigrasi Bengkalis Dimas Pramuditio.
zxc2