Menu

KPK Berencana Tempuh Sidang Tanpa Kehadiran Harun Masiku dan Nurhadi, ICW Sindir Seperti Ini

Siswandi 6 Mar 2020, 10:55
Nurhadi dan Harun Masiku, dua buron KPK yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran. Foto: int
Nurhadi dan Harun Masiku, dua buron KPK yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran. Foto: int

Seperti diketahui, Harun Masiku adalah mantan politisi PDIP yang telah ditetapkan sebagai buron dan tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI. Kasus ini juga telah menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sosok Harun sempat membuat heboh, karena awalnya dikabarkan berada di luar negeri. Namun faktanya, yang bersangkutan ternyata ada di dalam negeri. Hingga saat ini, keberadaannya belum kunjung diketahui. 

Begitu pula Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap-gratifikasi sebesar Rp46 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga kemudian menghilang. Buntutnya, ia pun dimasukkan dalam daftar buron KPK. 

Hingga saat ini, keduanya diduga masih bebas berkeliaran. 

Sebelumnya, rencana untuk menggelar sidang in absentia terhadap dua sosok yang membuat heboh itu, dilontarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurutnya,proses peradilan in absentia bakal ditempuh jika hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, Harun Masiku dan Nurhadi tetap tidak diketahui keberadaannya. 

"Tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," lontarnya, 5 Maret 2020 kemarin.

Diakuinya, keterangan dari para tersangka memang penting untuk pembuktian kasus ini. Namun ia mengklaim, bukti yang dimiliki KPK sudah cukup untuk membuktikan bahwa keduanya bersalah. 

Halaman: 123Lihat Semua