OJK: Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Tanpa Proses Pengadilan
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan (foto/int)
"Karena putusan MK itu tidak mencabut UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
zxc2
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Dalam POJK No 35/POJK.05/2018, kata Bambang, perusahaan pembiayaan dapat tetap melakukan eksekusi jaminan fidusia sepanjang ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan mengenai cidera janji atau wanprestasi seperti yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan atau kredit.