OJK: Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Tanpa Proses Pengadilan
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan (foto/int)
"Karena putusan MK itu tidak mencabut UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
zxc2