OJK: Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Tanpa Proses Pengadilan
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2Bnya, Bambang W Budiawan menyebutkan, perusahaan pembiayaan atau leasing tetap dapat menarik obyek jaminan fidusia tanpa proses pengadilan (foto/int)
Selain itu, di dalam perjanjian kredit juga harus dicantumkan mengenai penyerahan obyek fidusia dari debitur kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
Namun yang terpenting, kata Bambang, itikaf baik para debitur saat mengajukan permohonan. "Debitur dan kreditur diharap bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi serta kesepakatan sukarela," jelasnya. (R24/Bisma)
Namun yang terpenting, kata Bambang, itikaf baik para debitur saat mengajukan permohonan. "Debitur dan kreditur diharap bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi serta kesepakatan sukarela," jelasnya. (R24/Bisma)
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis