Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena ...
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna
Selain itu, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia menuju China.
Keputusan perpanjangan tersebut memiliki dasar hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. ***
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan