Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena ...
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna
Selain itu, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia menuju China.
Keputusan perpanjangan tersebut memiliki dasar hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. ***
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis